INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD)
DESA PAGEDANGAN ILIR KECAMATAN KRONJO
KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2024
Assalamualaikum wr.wb
Saudara-saudara warga Desa Pagedangan Ilir yang saya hormati
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pagedangan Ilir Tahun 2024. Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Adapun muatan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) ini meliputi :
PENDAHULUAN
Ruang lingkup IPPD Desa Pagedangan Ilir Tahun 2024 mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyusunan IPPD adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Desa Pagedangan Ilir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Pagedangan Ilir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Secara geografis Desa Pagedangan Ilir terletak di sepanjang jalan raya Ir. Sutami Kecamatan Kronjo dan berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Laut Jawa
- Sebelah Timur : Sungai Cimanceuri
- Sebelah Selatan : Desa Pagedangan Udik
- Sebelah Barat : Sungai Cipasilian Desa Kronjo
- Sedangkan luas wilayah Desa Pagedangan Ilir mencapai 824.235 Ha yang terdiri dari :
- Tanah sawah : 316.139 Ha
- Tanah bukan sawah : 183.924 Ha
- Tanah sawah seluas 316.139 Ha terdiri dari :Irigasi Teknis : ............... Ha Irigasi ½ Teknis : 100.138 Ha
- Tadah Hujan : 216.000 HaTanah bukan sawah seluas 183.924 Ha
- terdiri dari : Pekarangan/bangunan : 10.700 Ha
- Tegalan : 50.124 Ha
- sungai,jl,makam,dll : 20.000 Ha
Jumlah penduduk pada akhir Tahun 2023 sebanyak 7.065 jiwa yang terdiri dari 3.461 jiwa (49%) laki-laki 3.604 Jiwa (51 %) perempuan.Secara administrasi, Desa Pagedangan Ilir terdiri dari 3 Dusun/ Kejaroan, 5 RW dan 19 RT .
Visi dan Misi
Visi“ Gotong royong membangun Desa Pagedangan Ilir yang bersih, adil, sejahtera, Religius, Berbudaya dan berwawasan lingkungan “
Misi" Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :Terwujudnya Pemerintahan Desa Pagedangan Ilir yang baik dan bersih Percepatan berbagai aspek pembangunan Desa Pagedangan Ilir dengan cepat sasaran Terwujudnya masyarakat Pagedangan Ilir yang sejahtera melalui Pemberdayaan ekonomi masyarakat :
PROGRAM KERJA
Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tahun 2024 telah dialokasi anggaran sebesar Rp 1.633.483.488,- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 1.600.170.515,- atau mencapai 98%. Adapun uraian kegiatan sebagai berikut :dan Tunjangan Kepala Desa
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
Tunjangan Perangkat Desa
Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
Penyediaan Operasional BPDt
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
Pembangunan Gedung/Prasarana Kantor Desa
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa
Penyelenggaraan Musdus, rembug desa Non Reguler)
Penyusunan Dokumen Perencanaan DesaRKPDesa
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes,
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades
Pengembangan Sistem Informasi Desa
Penyediaan Operasional Kepala Desa Dari Dana Desa
Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pembangunan Desa tahun 2024 dialokasi anggaran sebesar Rp 1.373.422.062,- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 1.366.812.300,- atau mencapai 99,5%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pembangunan Desa adalah sebagai berikut :
Dukungan Penyelenggaran PAKADES
Penyelenggaraan POSYANDU (Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Lansia dan Insentif Kader P0syandu)
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa ( Gorong gorong, selokan/BoxCulvert)
Pembangunan Pengerasan Jalan Gang
Pembangunan TPT Jalan Usaha Tani
Pembangunan SPAL Batu Belah
Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Pembangunan Jamban Umum/MCK umum,
Pengelolaan Sampah Desa
Pembangunan SAB Kp. Pagedangan Ilir
Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pembinaan tahun 2024 dialokasi anggaran sebesar Rp 423.830.700,- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 421.251.500,- atau mencapai 99,4%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
Peningkatan Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
Pengiriman Kontingen Group Kesenian Kebudayaan
Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya
Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saranadan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik
PembinaanKarangtaruna/KlubKepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
Pembinaan LPM Desa
Pembinaan PKK Desa
Pembinaan Karang Taruna Desa
Bintek Pembinaan LKD Desa
Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat tahun 2024 dialokasi anggaran sebesar Rp 327.847.500,- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp. 305.975.500,- atau mencapai 93,3%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :
Bantuan Perikanan
Peningkatan Produksi Peternakan
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
Peningkatan Kapasitas BPD
Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro Kecil ( Bantuan Gerobak Pedagang Kecil)
Pengembangan Kepemudaan Tentang Pelatihan LAS Listrik
Program Kerja Penanggulangan Bencana Darurat Mendesak Desa
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Penanggulangan Darurat Mendesak Desa tahun 2023 dialokasi anggaran sebesar Rp 146.615.750,- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp. 146.295.000,- atau mencapai 99,8%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :
Belanja Tidak Terduga
Penanganan Keadaan Mendesak
Pelaksanaan APBDesa
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Pagedangan Ilir Kecamatan KronjoTahun Anggaran 2024
PENUTUP
Didalam laporan ini telah dipaparkan aspek-aspek kebijakan program maupun implementasinya, baik menyangkut masalah penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.Namun demikian, penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat selama Tahun 2021 sebagaimana yang telah disampaikan didepan tidak luput dari kekurangan, hal ini tentu saja akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, agar kekurangan dalam pelaksanaanya dapat diminimalisir pada tahun-tahun mendatang.Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan mampu menjadi pemacu peningkatan kualitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Pagedangan Ilir untuk tahun- tahun mendatang. Amiin.
Wassalamu’alaikum wr.wb