Pagedangan Ilir, 14 - 06 - 2024. Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2025 Desa Pagedangan Ilir, Kec.kronjo Kab.tangerang , di Aula Balai Desa Pagedangan Ilir. acara yang diselenggarakan BPD ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kec.kronjo, Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, KPM, RT/RW , Tomasy/Toga, Karang Taruna, dan kelolmpok Tani .
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Pagedangan Ilir, Efendi Sudarno, dalam sambutannya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, "Apa yang dibutuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini " harap Kepala Desa Arief Chaer Muzakir,ST, m, Si. dalam sambutannya.
Selanjutnya sambutan oleh tim monitoring RKPDes Kec.Kronjo dalam hal ini oleh Sakuni,SE . musdes dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana " untuk penanganan darurat BLT-DD tetap di anggarkan"
Dilanjutkan pemaparan RKPDes Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris Desa Bambang Heriyanto SH, peserta musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa. Dilanjutkan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2025, Untuk usulan-usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali mendatang
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
- Kegiatan Ketahanan Pangan dengan besaran 20 % masih di tetapkan
- Kegiatan Penanganan Darurat mendesak Desa ( BLT-DD) masih ditetapkan
- Penanganan Darurat Bencana Alam dan lainnya Masih ditetapkan
- Kegiatan Bidang Kesehatan menjadi skala prioritas Desa
- Pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan ditetapkan
- Kegiatan-kegiatan lain berdasarkan hasil rembug dusun berdasarkan skala prioritas.
- Kegiatan-kegiatan yang tidak bisa didanai dari APBDesa tahun 2025 akan diusulkan lewat bantuan keuangan Kabupaten, Provinsi maupun dari sumber lain yang sah.
- Melaksanakan kegiatan lainya berdasarkan intruksi dari pemerintah.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting, dan disah dalam berita berita acara.