PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJMDES TAHUN 2020-2027
Pagedangan Ilir, 21 Oktober 2024 – Musyawarah Desa (MusDes) pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pagedangan Ilir dilaksanakan pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Aula Balai Desa Pagedangan Ilir yang dihadiri oleh Kepala Desa Pagedangan Ilir Arief Chaer Muzakir, ST,M,Si. Staf Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua LPMD, Ketua Rt, RW se-Desa Pagedangan Ilir, Bidang Desa, tokoh kelompok tani, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh Perempuan, tokoh pemuda, dan pegiat UMKM
Sebelum acara pembentukan, Kepala Desa Arief Chaer Muzakir, ST,M,Si. dalam sambutannya mengatakan, “RPJMDes adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa,(RPJMDes) sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat Dusun yang disusun oleh tim penyusun oleh kepala desa yang menjabat dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMDes ” terang kades.
“Tim yang di bentuk nantinya agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap kades.Tim penyusun RPJMDes hendaknya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah dijelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah Ganjil yakni 7 atau 11 orang. Dalam kegiatan ini diputuskan kepala Desa selaku pembina, Ketua BPD sebagai ketua, dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Adapun Tugas dan Pungsi dari Tim Penyusun RPJMDes ini adalah Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota,pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJM Desa dan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Susunan Tim Penyusun RPJM Desa yang sudah terbentuk selanjutnya akan di SK kan oleh Kepala Desa yang berasal dari berbagai perwakilan unsur masyarakat
Susunan Tim Penyusun RPJM Desa Pagedangan Ilir
1. Pembina : Arief Chaer Muzakir, St,M,Si. ( Kepala Desa Pagedangan ILir )
2. Ketua : Bambang Hariyanto, SH. ( Sekretaris Desa )
3. Sekretaris : H. Mahmudin ( Perangkat Desa )
4. Anggota : Nurdin Bin Nusi ( Perangkat Desa )
5. Anggota : Samsul Bahri ( Anggota BPD )
6. Anggota : Kokom ( Anggota BPD )
7. Anggota : M. Syafe'i ( Ketua LPM )
8. Anggota : Eva Budiarti ( Kader PKK )
9. Anggota : Suhangga ( Kepemudaan )
10. Anggota : M. Ramin Bin Rakiman ( Perangkat Desa )
11. Anggota : Ali Ipan Supila ( Karang Taruna )
Penutupan Acara pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa diakhiri dengan doa.