Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP) Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (22/02/2020).
Rapat digelar di balai desa sekitar pukul 09.00 Wib, dihadiri Kepala Desa Arief Chaer Muzakir, ST,.MSi, Sekdes Bambang, TKSK Kronjo Damanhuri, Pendamping PKH, para unsur desa, Kejaroan, RT, RW, para KPM dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Arief Chaer Muzakir mengatakan, tujuan rapat untuk memberikan penjelasan agar kedepan masyarakat penerima manfaat PKH maupun BSP dan khususnya aparatur desa agar kedepan bantuan ini tepat sasaran, tidak semerawut, dan lebih rapih.
“Diharapkan agar kedepan program ini baik pihak petugas pendamping PKH dan TKSK bisa menjelaskan kepada para KPM, baik cara penyaluran ataupun pembagian agar desa dikoordinasikan untuk mengetahui siapa-siapa warga di Desa ini yang menerima bantuan program ini, dan kedepan program ini lebih baik lagi,”ujarnya.
Pendamping PKH Desa Pagedangan iIir, Mulyadi menerangkan di hadapan warga yang hadir, bahwa program PKH ini adalah program bersyarat dari kementerian sosial, bukanlah program desa. Dan saya sebagai pendamping PKH di desa Pagedangan Ilir ini dari tahun 2018 mendampingi 70 kelompok penerima manfaat (KPM), tugas saya hanyalah mendampingi dan memutakhirkan data dan tidak ikut dalam ranah memegang kartu karena itu mutlak hak KPM, “katanya.
Sementara itu Damanhuri, selaku pendamping BSP Kecamatan Kronjo di ruangan yang sama juga menerangkan, BSP yaitu bantuan bantuan sosial pangan, awalnya tranformasi dari raskin di ubah menjadi Rasta dan sekarang di ubah kembali menjadi bantuan pangan non tunai (BPNT) dan tahun 2020 ini di ubah kembali menjadi bantuan sosial pangan (BSP) atau sembako murah. Di desa pagedangan ilir ini menurut data dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2015 berjumlah sekitar 511 KPM, namun setelah di Verifikasi dan di Validasi yang keluar kartu dari Bank BRI menjadi 408 KPM, kenapa bisa berubah, karena banyak ditemukan data ganda atau yang lainnya.
Jadi tugas kita bersama memperbaiki data itu agar menjadi benar-benar tepat sasaran dan bagi KPM yang sudah mampu yang sudah kaya agar mundur jadi penerima bansos baik PKH maupun BSP.
“kalau masih ada penerima yang sudah mampu atau yang sudah kaya sesuai UUD No.13 Tahun 2011 maka bisa di kenakan pidana,”pungkasnya.